Permohonan SP3 Kasus Habib Rizieq Sihab Tergantung Pada Penyidik

abadikini.com, JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan keputusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bergantung pada penyidik yang menangani kasus Rizieq. Ia katakan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara sebelum menjawab permohonan kuasa hukum Imam besar FPI tersebut.

“Ditkrimsus kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di SP3. Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan, pasti penyidik punya pandangan lain apa kasusnya itu tindak pidana apa bukan,” ujar Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta pada, Rabu (23/8/2017).

“Apakah saksi-saksi memenuhi unsur pidana atau tidak. Ini semua tergantung pada penyidik di dalam kegiatan gelar perkara. Inti permohonanya, untuk menghentikan kasus tersebut karena itu syarat politis, itu isinya,” Sambungnya.

Argo menambahkan, penghentian penyidikan pada sebuah kasus harus memenuhi beberapa unsur diantaranya: “Tidak ditemukan unsur pidana, tidak diperoleh bukti yang cukup serta tersangka dalam kasus tersebut meninggal dunia atau perkara pidana itu telah kadaluwarsa,” pungkasnya.

Sementara, salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, menilai polisi tidak transparan dalam melakukan penyelidikan atas kasus kliennya. Ia membandingkan dengan kasus penodaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena itu Eggi menilai telah terjadi diskriminasi terhadap Rizieq dan ini merupakan sebuah cacat hukum.

“Tidak ada transparansi. Harusnya gelar perkara itulah salah satu media untuk terjadinya proses transparansi, demokratisasi, dan terjadi akurasi (penetapan orang menjadi tersangka),” Ujar eggi

“Ini bagian dari rangkaian penyidikan. Karena penyidikan itu adalah serangkain tindakan penyidik untuk membuat terang benderang tindak pidana dan kemudian meenentukan tersangkanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tidak hanya itu, kuasa hukum Rizieq juga telah menyurati Presiden Joko Widodo. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker