Puluhan Pasal dalam RUU Pemilu Dinilai Inkonstitusional

abadikini.com, JAKARTA – Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Adelline Syahda, mengungkapkan ada lebih dari 22 pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang inkonstitusional. Puluhan pasal tersebut berpotensi untuk digugat uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Pemilu selesai diputuskan.

Menurut Adelline, sebanyak 22 pasal inkonstitusional itu berdasarkan hasil penelusuran dari pengajuan awal rancangan RUU Pemilu oleh pemerintah. Disebut inkonstitusional karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan perkembangan hasil putusan MK. 

Setelah dirinya menganalisa secara mendalam soal perkembangan pembahasan RUU Pemilu hingga menjelang rapat paripurna esok hari, kata Adelline, justru jumlah pasal inkonstitusional justru bertambah.

“Seharusnya ada perbaikan dari hasil pembahasan di DPR, tetapi kenyataannya jumlahnya bertambah hingga mencapai 44 pasal hingga saat ini,” ujar Adelline kepada wartawan usai diskusi RUU Pemilu di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

Adapun pasal-pasal yang tercatat inkonstitusional itu berasal dari sembilan isu utama, antara lain sistem pemilu, ambang batas parlemen (parlementiary treshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold), metode konversi suara menjadi kursi, syarat pencalonan, syarat calon, keterwakilan perempuan dan sebagainya. Terkait dengan hal ini, KoDe Inisiatif mengingatkan adanya potensi uji materi (judicial review) puluhan pasal tersebut. 

“Jika tidak sesuai dengan konstitusi, maka solusi satu-satunya adalah uji materi ke MK,” pungkasnya. 

Diketahui, Pansus RUU Pemilu dalam hal ini DPR RI berencana menggelar rapat paripurna pada Kamis (20/7/2017). Salah satu agenda dalam rapat yakni memutuskan lima isu krusial RUU Pemilu yang sebelumnya belum tuntas dibahas. Kelimanya yakni sistem pemilu legislatif, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, besaran daerah pemilihan dan metode konversi suara menjadi kursi. (von.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker