Yusril: Mestinya Kerja KPK tidak Tumpang Tindih dengan Kejaksaan dan Kepolisian

abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR berhak melakukan hak angket terhadap KPK agar kinerja lembaga antirasuah itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku guna bekerjanya tidak tumpang tindih antarlembaga penegak hukum.

Menurut Yusril, sebenarnya kekhawatiran tumpang tindihnya kinerja KPK dengan kejaksaan dan kepolisian sudah terjadi saat dilakukannya pandangan umum dan rapat paripurna di DPR terkait dengan pembahasan RUU Tindak Pidana Korupsi awal-awal sebelum KPK itu di dirikan.

“Karena itu dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang menjadi UU KPK baik saat pandangan umum di rapat paripurna DPR dan pembahasan di tingkat Panja (panitia kerja) dan Pansus (panitia khusus) serta antar Fraksi-fraksi yang menjadi kekhawatiran KPK akan tumpang tindih dengan polisi dan kejaksaan. Posisi saya saat itu sebagai wakil pemerintah membahas UU tersebut di DPR ini,” kata ungkap Yusril saat dimintai pendapatnya oleh Pansus Angket KPK di Gedung DPR RI, Senin (10/7/2017).

Pasalnya menurut Yusril, tumpang tindih tersebut memang terjadi. Namun, dalam satu organ lembaga eksekutif bukan dengan lembaga lain baik yudikatif dan legislatif.

Menurutnya hal itu tidak masalah. Dia mencontohkan, tumpang tindih organ dalam satu lembaga memang kerap terjadi seperti kasus perceraian yang dapat melibatkan Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Agama.

“Waktu itu saya jawab dalam pembahasan dan sambutan pemerintah saat disahkan, overlaping tidak akan terjadi karena KPK melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan dengan syarat tertentu,” ujarnya.

Syarat tersebut adalah yang disidik merupakan penyelenggara negara, kemudian kasus korupsi di atas Rp1 miliar dan perkara tersebut menarik perhatian dan menyangkut kepentingan masyarakat di mana polisi dan jaksa tidak melakukan langkah hukum.

“Jadi dengan pembatasan overlaping tidak terjadi. Oleh karena itu pansus angket harus menyelidiki kinerja tersebut,” terangnya.

Menurutnya, KPK lahir atas latar belakang maraknya korupsi pada zaman orde baru. Saat masa reformasi, korupsi dikategorikan kejahatan serius dan luar biasa walaupun tidak mengacu pada konvensi PBB terkait kejahatan luar biasa. (sl.ak)

 

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker