Purnawirawan Polisi ini Sesalkan Pernyataan Polri Tentang Kasus Penyerangan Hermansyah

abadikini.com, JAKARTA – Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brigjen Pol. (Purn) Dr. Anton Tabah Digdoyo menyayangkan pernyataan pihak kepolisian yang sudah meyimpulkan bahwa kasus penganiayaan terhadap pakar IT IPB Hermansyah kerena senggolan kendaraan di jalan tol Jagorawi. Ia tegaskan, seharusnya Polisi tidak boleh berspekulasi sebelum melakukan penyilidikan terhadap kasus tersebut, karena hasilnya akan tidak objektif.

“Jika asumsi dilakukan sebelum penyelidikan dan penyidikan hasilnya tidak obyektif,” kata Anton di Jakarta, Senin (10/7/2017).

Menurut Anton, ada tiga pantangan bagi kepolisian yang harus di hindari. Pertama polisi tidak boleh berasumsi bahwa kasus ini karena begini dan begitu.

Kedua kata Anton, polisi jangan beropini tentang kasus yang belum dilakukan penyelidikan. Karena polisi tugasnya menyidik pro yustisia untuk di pengadilan. “Kalau baru dilakukan penyelidikan, polisi beropini apalagi jika opininya bertentangan dengan publik akan makin runyam,” katanya.

Ketiga tambah anton, polisi jangan memutuskan kasus yang baru diterima, belum dilakukan gelar perkara langsung diputus kasus tersebut tidak penuhi unsur pidana. “Apalagi jika korbannya terkait dengan kasus besar yang jadi atensi publik seperti menimpa Novel baswedan dan kini menimpa Hermansyah,” ujarnya.

Melihan hal itu kata Anton, pantas jika masyarakat melihat kasus yang menimpa Hermansyah dikaitkan dengan apa yang dilakukan kedua korban sebelumnya karena itu kontra produktif bahkan anti sosial jika beropini itu hanya kasus biasa.

Oleh sebab itu, Purnawirawan Polisi itu mengingatkan agar polisi menjauhi tiga pantangan, apalagi terhadap kasus-kasus yang memiliki derajat keresahan publik sangat tinggi seperti kasus Hermannyah dan Novel Baswedan Penyidik KPK. “Rakyat berharap Polri cepat tangkap pelakunya dan ungkap tuntas kasusnya,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker