Presidential Threshold di Pemilu Serentak 2019 Bertentangan Dengan UUD 1945

abadikini.com, JAKARTA – Lima Isu Krusial yang kerap menjadi polemik dalam pembahsan RUU Pemilu yang kerap menjadi polemik. Dua diantaranya sudah disepakati, yakni sistem pemilu yang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dan parliamentary threshold 4%.

Sementara ada tiga Isu lagi yang belum juga diputuskan yakni presidential threshold, metode konversi suara dan sebaran kursi per dapil. Hingga kini, pemerintah masih berkukuh tetap memaksakan presidential threshold berada pada angka 20-25%.

Pansus RUU Pemilu menjadwalkan pengambilan keputusan sisa isu krusial itu pada 20 Juli mendatang.

Menaggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Pemilu 2019 bertentangan dengan konstitusi dan sudah tak dibutuhkan.

“Karena dalam Pasal 6A UUD 1945 tak disebutkan adanya ambang batas sebagai syarat pencalonan bagi parpol untuk mengajukan calon presiden,” kata Feri di Jakarta, Senin (10/7/2017).

Menurut Feri, bila presidential threshold tetap dipaksa masuk maka itu melanggar UUD 1945. “Syarat sebegitu penting tidak dijabarkan dalam UUD itu artinya memang UUD tidak menghendaki adanya ambang batas,” ujarnya.

Oleh karenanya, Feri meminta kepada DPR dan Pemerintah dalam pengambilan keputusan terkait RUU Pemilu harus berpedoman dan menghormati konstitusi sebagai dasar negara.

“RUU Pemilu (harus) mengikuti UUD 1945 dan menghormatinya. Seharusnya tidak ada pembatasan terhadap pencalonan calon presiden,” pungkasnya. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker