Belasan Ormas Islam Tuntut Pemerintah Keluarkan Perpu Ormas dan Bubarkan Kelompok Radikal Anti Pancasila

abadikini.com, JAKARTA – Belasan organisasi masyarakat Islam meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang ormas, serta membubarkan kelompok radikal anti-Pancasila.

Adapun belasan organisasi masyarakat (ormas) tersebut seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (Persis), dan Persatuan Tarbiyah lslamiyah (Perti).

Ketua Umum PBNU Said Aqiel Siradj mengatakan degradasi nilai-nilai kebangsaan di kalangan masyarakat serta munculnya ormas antipancasila sangat mengkhawatirkan. Intoleransi juga menjadi masalah utama di masyarakat akhir- akhir ini.

“Mayoritas bangsa ini melihat dan merasakan fenomena ini, sehingga menimbulkan kekhawatiran yang mendalam. Indonesia yang dibangun dengan perjuangan yang heroik tengah mengalami gempuran yang datang justru dari rakyatnya sendiri yang terpengaruh oleh pemikiran radikal, yang kemudian menolak atau anti terhadap Pancasila,” paparnya, Jumat (7/7/2017).

Secara fisik, lanjutnya, mungkin saja terlihat ormas radikal dan antipancasila tidak melakukan kekerasan. Tetapi, gerakan pemikirannya yang secara masif dan sistermatis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia, dan telah dianggap mengancam kebhinekaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila, yang merupakan falsafah bangsa Indonesia.

Ancam Kemajemukan

Jika ormas-ormas radikal terus dibiarkan, papar Said, bisa mengancam keberlangsungan Indonesia yang majemuk. Jika mereka dibiarkan terus, masyarakat awam akan menganggap ormas semacam ini sebagai ormas yang benar dan dibenarkan oleh negara.

“Kalau ini terus berlangsung, di masa yang akan datang. maka jumlah orang yang mendukung radikalisme dan anti Pancasila akan terus berlipat-lipat. Bisa dibayangkan, negara kita bisa hancur seperti Suriah, lrak, Yaman dan lain-lain. Konstitusi memang memungkinkan kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, tetap harus tunduk pada ketentuan perundang- undangan. Kebebasan yang sebebas-bebasnya itu bukan kebebasan itu anarki,” ujar Said.

Said mengatakan, kebebasan harus diikuti dengan tanggungjawab dan kewajiban menjaga aturan yang berlaku. Selama ini pula faktanya pemerintah tak pemah melarang setiap orang membentuk ormas. Namun, jelas sudah bahwa Pancasila harus dijadikan dasar atau asas ormas yang akan dibentuk kebebasan berserikat dalam bentuk organisasi masyarakat dijamin oleh konstitusi negara.

Tindak

Akan tetapi jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka sahih untuk dibatasi perkembangannya. Karenanya, ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila saatnya untuk dibubarkan. Pemerintah perlu segera mewujudkan komitmennya untuk menindak ormas anti-Pancasila.

“Tidak mungkin ormas yang tidak percaya dengan NKRI dan ingin menggantinya dengan sistem yang lain, kemudian dapat menjalankan kewajiban berpartisipasi untuk mencapai tujuan NKRI sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945,” terang Said.

Menurutnya, pernyataan sikap belasan ormas ini merupakan bentuk upaya mereka untuk mengatakan dukungan terhadap setiap tindakan tegas terhadap ormas yang merongrong Pancasila dan UUD 1945.

“Untuk itulah, kami menuntut pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas radikal dan anti Pancasila seperti HTI,” paparnya. (beng.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker