Mantap, KPK Tolak Parsel Kurma dari Kedutaan Asing

abadikini.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen tidak menerima hadiah maupun parsel Hari Raya Idul Fitri. Komitmen ini ditunjukkan dengan tidak adanya pejabat KPK yang menerima sesuatu dari orang lain.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan lebaran tahun ini lembaga antirasuah mendapat kiriman kurma oleh salah satu kedutaan asing. Kurma itu langsung ditolak. “Kami sarankan disumbangkan ke badan sosial,” kata Giri melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/6/2017).

Giri tak ingat berapa jumlah kurma yang dialamatkan ke KPK itu. Namun menurut dia, walau tak banyak, kebiasaan menolak itu bagus untuk mengubah kebiasaan memberi. “Berapapun, enggak boleh dari orang yang kami layani. Diperbolehkan hanya sesama rekan kerja di kantor yang sama. Maksimal 200 ribu. Bukan dalam bentuk uang,” ujarnya.

Giri mengingatkan agar penyelenggara negara maupun pejabat negara lainnya juga melakukan hal yang sama. Sebab, pemberian parsel lebaran bisa berpotensi ditumpangi kepentingan lain.

Dari laporan gratifikasi Hari Raya Idul Fitri dua tahun terakhir, Direktorat Gratifikasi KPK mendapati adanya peningkatan pelaporan. Pada tahun 2015 terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi yang terdiri dari bingkisan berupa makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain dan barang elektronik total senilai Rp 35,8 juta.

Pada tahun 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi Hari Raya yang terdiri dari uang tunai, parsel makanan dan minuman, voucher belanja, laptop, sarung, kristal dan lain sebagainya. Totalnya Rp 1,1 Miliar.

Sementara, nilai pelaporan gratifikasi umum yang masuk ke KPK mulai Januari hingga Mei 2017 telah mencapai Rp 108,3 miliar. Jumlah ini tertinggi yang pernah dicapai. Pada 2016 nilainya mencapai Rp 14.5 miliar, pada 2015 Rp 7,3 miliar, lalu pada 2014 Rp 3,6 miliar.

Menurut Giri, jumlah pelaporan tersebut terus menerus meningkat setiap tahunnya seiring dengan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah terkait jabatan yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan. “Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak,” kata dia. (svr.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker