MS Kaban: Umumnya Parpol Yang Keukeuh PT 20% Pendukung Penista Agama

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Majelis Syura Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) Dr. MS Kaban menilai partai pendukung pemerintah tidak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional dalam pembahasan RUU Pemilu.

Menurut Kaban, partai politik yang tidak mematuhi keputusan MK tersebut adalah partai pendukung Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Pertai pendukung Ahok ini adalah Partai PDIP, Golkar, Hanura, NasDem, PPP dan PKB.

“Parpol yg keukeuh dgn PT 20% “umumnya” pendukung Ahok penista agama ,qur’an aja ditentang apalagi kpts MK dan UUD45.Ngurus negara kok suka2,” tulis MS Kaban melalui akun Twitternya @hmskaban, Senin (19/6/2017).

Tak sampai di situ, Kaban juga mengkritik ketika RUU Pemilu yang sedang dibahas di DPR itu nantinya tidak rampung dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurutnya, Perppu tersebut tetap juga akan memunculkan penolakan untuk menegakkan keputusan MK.

“Seratus PERPPU dikeluarkan Pemerintah utk pembenaran PT 20% at 1 % tetap melawan kpts MK dan UUD45 fardu ain utk menolaknya demi NKRI,” ujarnya.

Kaban juga menilai Pansus DPR dan Pemerintah dalan rapat pembahasan RUU Pemilu terlihat adu kekuatan dari pada adu gagasan yang bermuara pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Wakil2 rakyat di parlemen adu kekuatan bukan adu kebenaran berkonstitusi,” pungkasnya. (iwn.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker