Ngototnya Pemerintah Pertahankan PT 20% Dinilai Rancu dalam Berpikir

abadikini.com, KUPANG – Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang (NTT) Dr Ahmad Atang, MSi menilai terjadi kerancauan berfikir pemerintah jika memaksakan kehendak dengan dengan tetap ngotot adanya ambang batas pencalonan presiden 20% dan 25% suara sah nasional yang saat ini sedang dibahas. Ia menegaskan, jika dipaksakan justru rentan terjadi yudical reviw ke Mahkamah Konstitusi dan bisa mengancam kelancaran pelaksanaan Pemilu 2019. 

“Jika pemerintah menggunakan hasil Pemilu 2014 sebagai dasar penetapan ambang batas juga tidak relevan karena kekuatan politik telah terbelah sehingga dikhawatirkan akan lahir calon tunggal. 
Karena itu kata Ahmad Atang, pemerintah harus buka diri dan berfikir lebih moderat agar tidak terjadi jalan buntu, kata Ahmad Atang,” ujar Ahmad Atang di Kupang, Senin (19/6/2017).

“Undang-undang Pemilu ini membahas nasib partai dan para politisi, sehingga terjadi tarik menarik kepentingan tidak bisa terhindarkan. Apapun yang terjadi di parlemen, kita berharap agar ada kesamaan pemahaman sehingga tidak mengancam Pemilu 2019,” sambungnya.

Diskursus soal undang-undang pemilu masih terus berlanjut antara DPR dan Pemerintah, sementara persiapan pemilu dan pemilu presiden kurang lebih dua tahun lagi.

Karena itu pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengancam Panitia Khusus (Pansus) jika undang-undang pemilu tidak segera diselesaikan maka Pemilu 2019 menggunakan udang-undang lama.

Menurutnya, persoalan yang krusial dalam pembahasan undang-undang pemilu, salah satunya adalah masalah ambang batas partai atau gabungan partai dalam mengusulkan calon presiden pada Pilpres 2019.

Pemerintah mengusulkan ambang batas 20 hingga 25 persen partai atau gabungan partai yang berhak mengajukan pasangan calon presiden.

Menurut Ahmad Atang, logika ini tidak lain agar mendapatkan figur yang mumpuni dengan legitimasih politik yang kuat. Namun bagi sebagian fraksi di DPR menghendaki tidak perlu ada ambang batas.

Kondisi ini dapat dipahami karena undang-undang baru mengamanatkan pemilihan serentak antar pemilu legislatif dan pemilu presiden.

“Jadi menurut saya, menjadi tidak rasional jika ambang batas ditentukan sementara DPR belum terpilih,” pungkasnya.

Hasil rapat hari ini, Senin (19/6/2017) Pansus Pemilu dan pemerintah belum juga menemui kata sepakat terhadap lima poin krusial itu, adapun kelima poin tersebut, yaitu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil).

Pansus dan pemerintah menunda pengambilan keputusan dan memperpanjang lobi-lobi antarfraksi dan pemerintah hingga 10 Juli mendatang. “Kami akan menempuh jalur musyawarah mufakat sampai titik darah penghabisan,” kata Lukman Edi di kompleks senayan, Senin (19/6/2017) malam. (ans.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker