Yusril Duga Pemerintah Sengaja Deadlock Agar Bisa Pakai UU Pemilu Lama

abadikini.com, JAKARTA –  Pemerintah mengancam mundur dari rapat Pansus RUU Pemilu jika ambang batas pencalonan Presiden 20 persen atau 25 persen tidak dipenuhi.

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengkritisi sikap pemerintah tersebut. Yusril mengatakan pemerintah sengaja mendeadlock– kan pembahasan RUU Pemilu agar tidak melahirkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

“Saya melihat hal itu tidak baik ya, artinya pemerintah sengaja men- deathlock- kan pembahasan RUU Pemilu ini sehingga tidak melahirkan kesepakatan-kesepakatan antara DPR dengan Presiden,” kata Yusril kepada abaikini.com usai Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di DPP PBB Jln Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).

“Pak Tjahjo itukan mengancam bahwa kalau kemauan Pemerintah itu tidak mau diikut yaitu ada Presidential Treshold 20 persen atau 25 persen suara sah nasional maka akan memakai Undang-undang  tahun yang lalu (2012),” sambung Yusril.

Yusril berpendapat Undang-Undang tahun yang lalu (2012) praktis masih berlaku, tetapi sudah tidak bisa diterapkan untuk pemilu tahun 2019. Menurut dia, UU Pemilu tahun 2012 tidak bisa dipakai lagi setelah adanya putusan MK terkait Pemilu legislatif dan Presiden dilakukan secara serentak pada 2019 mendatang.

“karena UU yang lama itu kan masih memisahkan antara Pileg dengan Pilpres sementara sekarang ini dengan putusan MK, Pileg dan Pilpres itu harus disatukan. Jadi praktis UU yang lama itu sudah tidak bisa dipakai lagi, nah artinya kalau itu dipaksakan juga untuk dipakai lagi itu akan menimbulkan persoalan

“Konstitusionalitas terlegitimasi dari  presiden terpilih dan semua anggota-anggota dari lembaga negara seperti DPR, MPR, DPD, DPRD semua jadi persoalan. Kalau keabsahan legitimate nanti dipersoalkan maka rusak negara ini,“ jelas Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menyarankan agar pemerintah harus bisa menerima pemilu dilaksakan serenatak dan presidencial tresholnya itu menjadi tidak relevan lagi karena sudah merupakan putusan dari mahkamah konstitusi

“Pemerintah mestinya harus teruskan dan mestinya harus menerima bahwa kalau pemilu itu dilaksanakan serenatak, presidencial tresholnya itu menjadi tidak relevan dan itu sudah merupakan putusan dari mahkamah konstitusi jadi kalau ada UU seperti itu kalau kita bawa ke MK, sebentar juga rontok,” ungkap Yusril. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker