Majelis Hakim Tolak Gugatan Si “Malin Kundang” Asal Garut, Handoyo dan Yani

abadikini.com, GARUT – Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan pasangan suami istri Handoyo Andianto dan Yani Suryani kepada ibunya, Siti Rokayah alias Amih. Akan tetapi ‘Malin kundang’ asal Garut Handoyo dan Yani tak menghadiri persidangan.

Dalam pembacaan putusan selama satu jam tersebut, majelis hakim menilai bukti yang diajukan penggugat tak sesuai dengan pokok perkara.

Selain itu masalah rumah milik Amih yang disengketakan penggugat karena merasa telah melunasi pembayaran rumah, disebut majelis hakim juga tak sesuai dengan gugatan.

“Kasus yang digugat terkait utang piutang bukan kasus jual beli,” ujar Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, Rabu (14/6/2017).

Selain itu, masalah utang sebesar Rp 21,5 juta yang menjadi pokok perkara hingga menyebabkan gugatan hingga Rp 1,8 miliar juga tak terbukti. Meski begitu, majelis hakim tetap menyarankan agar tergugat membayar hutangnya.

Menyikapi putusan dari majelis, kuasa hukum penggugat, Jopie Gilalo mengaku masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Majelis hakim pun mempersilakan jika ada upaya hukum lain yang akan dilakukan penggugat.

“Kami pikir-pikir dulu (putusan majelis hakim),” ujar Jopie usai sidang.

Saat ditanya mengapa Handoyo dan Yani tak menghadiri persidangan, Jopie menyebut jika semuanya telah dikuasakan kepada dirinya. (asp.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker