Ambang Batas Parpol Calonkan Presiden Pada Pemilu 2019 Belum Final

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemiludi DPR Lukman Edy mengatakan, masih ada dua kubu yang berbeda pendapat soal Presidential Threshold (PT). Menyebabkan penentuan besaran Presidential Threshold (PT) di Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum final sampai sekarang.

“Kubu yang ingin tanpa threshold dan kubu dengan (angka PT) 20 sampai 25 persen. Perdebatannya soal konstitusional dan inkonstitusional,” kata Lukman, di Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menambahkan, kubu yang di tengah juga belum membuat keputusan untuk memilih.

“Karena perdebatannya masih soal konstitusional dan inkonstitusional. Kalau inkonstitusional berarti satu atau dua persen pun itu dianggap inkonstitusional,” jelasnya.

Dia menambahkan, posisi terakhir soal perdebatan ini masih seperti sebulan lalu dan belum ada perubahan.

“Karena belum ada jajak pendapat lagi pansus kepada fraksi-fraksi. Masih 7 banding 3. Tujuh fraksi meminta tanpa
treshold. Tiga fraksi, PDIP, Golkar dan Nasdem meminta dengan 20-25 persen,” ungkapnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker