Pegawai Kontrak Ini Ditahan Kepolisian Karena Menghina Presiden Dan Kapolri Lewat FB

abadikini.com, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pegawai kontrak PT Telkom Kendari berinisial NS (27). Ia diduga telah menghina Preisden dan Kapolri.

Kepolisian Sulawesi Tenggara menciduk  NS di kediamannya di Jalan Anawai, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, Sultra pada Minggu (4/6/2017) sore lalu. Penangkapan itu terkait dugaan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian  melaui laman facebook pribadinya.

NS  juga banyak memosting hal-hal yang berbau provokatif, seperti penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Presiden, Kapolri dan juga salah satu Partai politik Nasional.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Soenarto mengatakan, yang bersangkutan diamankan setelah tim patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan postingan dari akun Nursalam yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antarindividu, suku, dan agama.

“Patroli Cyber Polda Sultra yang dipimpin Wakapolda mengamankan NS dari rumahnya dan menyita sebuah hp merk Samsung dan satu rangkap postingan dari akun pelaku dan passwordnya,” terang Soenarto di Polda Sultra, Selasa (6/6/2017).

Dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi. Di antaranya ahli bahasa dari Kantor Bahasa Indonesia dan akan meminta keterangan dari saksi ahli Cyber Crime Mabes Polri.

Soenarto menjelaskan, postingan itu dilakukan tersangka sejak bergabung dalam group medsos Muslimnet.

“Awalnya dia gabung dalam akun group facebook tahun 2016 dan berkomunikasi dengan teman-temannya setelah melihat video dan memberi komentar sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa instansi,” ungkapnya.

Soenarto menambahkan, SN (tersangka) mengpostingan ujaran kebencian terhadap Kapolri mulai diposting pada 21 Januari 2017. Tim Cyber Mabes Polri juga pernah memblokir akun facebook tersangka selama tiga hari dan dibuka kembali.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 atau pasal 48 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna media sosial agar cakap menggunakan medsos. Jangan sembarang menyebarkan informasi yang sebetulnya dia sendiri tidak tau, atau status yang bisa membuat dirinya terjerat hukum seperti ini. Jadi mari kita pandai dan bijak menggunakan media sosial,” pungkasnya. (sop.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker