OTT Suap WTP, KPK Tetapkan Pejabat BPK dan Kemendes Sebagai Tersangka

abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat BPK dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif, dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (27/5/2017) mengatakan, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara siang tadi, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Laode.

Laode menambakan, dalam kasus ini KPK menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

KPK menemukan dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.

Atas kasus ini, KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK.

Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga penerima suap yakni pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, petugas KPK juga berhasil mengamankan uang Rp40 juta di ruangan Ali Sadli. Uang tersebut diduga bagian dari seluruh komitmen suap sebesar Rp 240 juta. (sl.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker