Jaksa Bisa Cabut Banding Kasus Ahok, Jika Belum Ada Putusan Dari Majelis Hakim

abadikini.com, JAKARTA – Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama bisa saja mencabut banding yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Sepanjang belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pemohon bisa mencabut banding, dengan catatan belum diputus. Bahkan tanpa alasan pun enggak masalah yang penting ada permohonan dicabut sepanjang belum diputus,” kata Johanes ” kata Johanes, Rabu (24/5/2017).

Johanes mengatakan, hingga saat ini Pengadilan Tinggi DKI belum menerima berkas banding yang diajukan oleh JPU melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam prosesnya, lanjut Johanes, jika berkas itu telah diterima maka majelis hakim Pengadilan Tinggi akan segera memrosesnya.

Diketahui, Rabu (24/5/2017) hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan mengirimkan berkas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum kasus Ahok mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa bisa mengajukan banding apabila vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama.

Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, yang hanya meminta Ahok dihukum 1 tahun penjara dan 2 tahun percobaan.

Sedangkan Ahok yang sebelumnya mengajukan banding, telah resmi mencabut banding tersebut dan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya. (nov.ak.kps)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker