Politisi PBB Candra Darmawan: Lahan Parkir di Kota Palembang Tidak Boleh Diperjual Belikan

abadikini.com – PALEMBANG – Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang dan juga politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Candra Darmawan menegaskan tidak dibenarkan jika ada yang menyebut lahan parkir di Kota Palembang ini dengan mudahnya diperjualbelikan.

“Lahan parkir dimano itu? Kalau di aturannya itu tidak ada. Setahu saya itu tidak boleh diperjualbelikan,”

“Memang setelah terbit semacam sertifikat akan keluar nama hak pengelolaan parkir. Prosedurnya harus ajukan dulu ke Dishub,” ungkap Candra Darmawan, Minggu (5/2/2017).

Candra mengatakan pihaknya akan mempelajari, mencoba menelusuri serta memanggil pihak Dishub Kota Palembang terkait isu yang berkembang dengan belasan juta bisa menguasai titik lahan parkir.

“Selasa ini akan kita panggil Dishub. Setelah itu kita akan tinjau. Selama ini belum kita temui (isu) itu,” kata Candra.

Candra sendiri menyoroti pengelolaan parkir di Kota Palembang yang selama ini zona semaunya sehingga tidak sesuai harapan dalam pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Zona kendak-kendaknyo. Sama-sama melempar. Oh si anu, siapo kolektor, siapo pembina setiap lahan parkir, sulit pertanggungjawabannya. Ini tertutup,” ujarnya.

Untuk itulah dibuat UPTD Parkir per zona. Makanya ditertibkan UPTD parkir per kecamatan.

Dengan keteraturan, tertib ini memudahkan pengecekan, mengauditnya. Sehingga yang bersangkutan akan bertanggungjawab akan zonanya masing-masing.

“Minggu depan kami panggil Dishub terkait masalah kepastian pembentukan zona UPTD Parkir. Karena berdasarkan konsultasi studi banding kami dengan DKI terjadi peningkatan yang selama ini loss (rugi),” katanya.

Menurut Candra yang juga Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Palembang, setelah dibagi per zona maka terjadi peningkatan secara signifikan.

“Memang tidak menswastakan. Tapi bikin UPTD parkir tersendiri yang bertanggungjawab langsung kepada Kadishub. Yang perlu diawasi UPTD parkir,”

“Target yang diberikan terbilang kecil, dak terealisasi. Pengawasan secara menyeluruh. Setelah terbentuk UPTD Parkir per zona akan dievaluasi,” kata Candra.

Ketua Fraksi HABB (Hanura Amanat Nasional dan Bulan Bintang) DPRD Kota Palembang ini mengatakan pengawasan terhadap Jukir disesuaikan dengan besaran bidang area parkir dengan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah setiap hari, per bulannya.

“Kami evaluasi dari besaran karena itu terbilang cukup kecil. Kalau sudah dibagi per UPTD per zona akan terlihat yang di kawasan Jl Sudirman seperti IP, Cinde Pasar 16 itu tentu akan berbeda dengan Kertapati, Plaju. Madaki samo, tentu akan ada kecurigaan,” pungkasnya.

 

Sumber: SriwijayaPost

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker