Kejaksaan Agung Juga Tidak Tahan Ahok

abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua perkara penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kejagung juga tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum mengatakan, menurut prosedur, jika tersangka tidak ditahan oleh polisi, maka kejaksaan pun tak akan melakukan penahanan. Kejagung juga tidak khawatir karena Ahok telah dicegah bepergian ke luar negeri. “Yang bersangkutan juga siap dipanggil,” kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum, Kamis (1/12/2016).

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, Ahok setelah hadir ke Mabes Polri dengan agenda pelimpahan perkara tahap dua langsung melanjutkan kegiatannya berkampanye. “Kembali mengikuti kampanye untuk menemui masyarakat,” katanya.

Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh tersangka Ahok yang didampingi kuasa hukumnya Sirra Prayuna di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

“Kita sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari dari 42 saksi yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan 1 tersangka,” ungkap M Rum.

Berkas perkara selanjutnya dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang kemudian akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ahak disangkakan dengan Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(asp.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker