Akomodir Muttiara Berkah, Achmad Djabid Desak KPUD Halteng Laksanakan Putusan Panwaslih

abadikini.com, JAKARTA –  Acmad Djabid, Tim Kuasa Hukum Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, Muttiara T Yasin dan Kabir Hi Kahar mendesak KPUD setempat, untuk menjalankan putusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) yang telah merekomendasikan mereka menjadi calon Bupati/Wakil Bupati periode 2017-2022.

Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Maluku Utara itu menjelaskan, ada tiga poin hasil putusan Panwaslih Halteng yang memenangkan gugatan Ibu Muttiara T Yasin dan Kabir Hi Kahar (Muttiara-Berkah) dalam sidang administrasi dengan putusan sengketa Pilkada Halteng, pada hari Minggu 6 November 2016 tepat pukul 13.30 WIT.

”Pertama, Panwaslih membatalkan surat keputusan KPUD Halmahera Tengah Nomor : 23/kpts/KPU-Kab.029.434418/X/2016 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng 2017-2022,” kata Djabid saat dihubungi abadikini.com via telepon selulernya, Senin (7/11/2016).

“Kedua  Panwaslih memerintahkan KPUD Halmahera Tengah untuk memasukkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Muttiara T. Yasin dan Kabir Hi. Kahar dalam surat keputusan KPUD tentang penetapan pasangan calon,” tegasnya.

“Yang terakhir, KPUD Halteng diperintahkan untuk melaksanakan putusan tersebut selambat-lambatnya tiga hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Advokat PBB itu menegaskan jika KPUD Halteng tidak menajalankan tiga poin rekomendasi Panwaslih itu. Maka menurut Djabid sebagai tim kuasa hukum Muttiara T Yasin dan Kabir Hi Kahar mendesak KPU Provinsi untuk Take Over Pilkada Halteng dan menonaktifkan komisioner KPUD Halteng.

“Jika KPUD Halmahera Tengah tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi panwaslih maka tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Kami sudah mengajukan kepada KPU Provinsi secara hirarki untuk men-take over tahapan pilkada di halteng, sehingga seluruh Komisioner KPUD Halteng di non aktifkan” tegas Djabid.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut), Haeruddin Amir menyatakan pihaknya menghormati putusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) untuk mengakomodir pasangan Muttiara T Yasin-Kabir Hi Kahar mengikuti Pilkada 2017.

“Kami tidak keberatan dalam amar putusan tersebut dan dalam waktu dekat kami siap melakukan tahapan pilkada dengan melakukan pencabutan nomor urut dan tahapan selanjutnya,” kata Haeruddin, Senin (7/11/2016).

Sesuai keputusan Panwaslih itu, KPU Halteng akan merevisi keputusan sebelumnya yang tidak mengakomodir pasangan calon Muttiara T. Yasin dan Kabir Hi. Kahar.

Dengan putusan Panwaslih Halteng itu, Pilkada setempat akan diikuti dua pasangan calon yakni Edi Langkara/Rahim Odeyani yang diusung koalisi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, PAN, PKS dan PKPI dan pasangan Muttiara T Yasin-Kabir Hi Kahar yang diusung koalisi PDIP dan PBB. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker