Ketua Fraksi PBB Mimika: Penggunaan Anggaran HUT Mimika Ilegal

abadikini.con – MIMIKA – Kabupaten Mimika tengah berulang tahun yang ke-20 hari ini (8/10/2016). Meski begitu, hingga kini DPRD Mimika belum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang HUT Mimika. 

Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) DPRD Mimika, Gerson Harold Imbir mengatakan, terhambatnya pembahasan Raperda HUT Mimika diakibatkan lumpuhnya aktifitas di Sekretariat Dewan, setelah para pegawainya tidak bertugas sejak seminggu lalu. 

“Bukan salah DPRD (tidak menetapkan Perda). Siapa yang memfasilitasi kami untuk melaksanakan paripurna kalau pegawai belum aktif. Padahal sudah tanggal 8 Oktober,” kata Gerson, Sabtu (8/10/2016).

Tidak hanya itu, Gerson Imbir mengaku lumpuhnya Sekretariat Dewan sejak DPRD menggelar paripurna Hak Angket minggu lalu, telah menghambat hampir seluruh agenda DPRD yang menumpuk banyak. 

“Ya jelas kami belum bisa melaksanakan semua agenda yang menjadi Tupoksi kami, karena pegawai sekretariat belum masuk. Terutama soal Perda HUT Mimika ini,” ujar Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) DPRD Mimika itu.

Menurut dia, pelaksanaan HUT Mimika dan penggunaan anggaran pada rangkaian kegiatan bisa saja menjadi ilegal, jika tidak memiliki dasar hukum dari ketetapan kegiatan bisa saja menjadi ilegalPerda. Padahal perayaan hari bersejarah ini mestinya dilakukan hikmat. 

“Kalau seandainya dilakukan HUT Mimika tanggal 8 Oktober, berarti anggarannya tidak sah, karena belum ada dasar hukum untuk melaksanakan itu,” kata Imbir.

Pembahasan Raperda HUT Mimika, lanjut dia, pernah ditunda pada tanggal 18 Maret lalu, lantaran sejarah berdirinya Kabupaten Mimika saat itu masih harus diluruskan. Meskipun sejumlah kegiatan lain sudah dilaksanakan Dewan saat itu. 

“Karena itu, saya meminta semua pihak terutama eksekutif yang ada di Sekretariat Dewan agar memfasilitasi semua tugas Dewan, dan berkoordinasi terkait agenda yang masih tertunda ini. Masih banyak agenda dewan yang harus segera dilakukan,” ucapnya.

Diketahui, Kabupaten Mimika resmi terbentuk berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-115, sejak Bupati Mimika pertama, Titus Potereyauw, dilantik oleh Gubernur Irian Jaya, Yakob Patipi, di Jayapura tanggal 8 Oktober 1996. 

Beberapa waktu lalu, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, mengumpulkan sejumlah tokoh dan saksi sejarah untuk meluruskan sejarah berdirinya Kabupaten Mimika yang sempat menjadi perdebatan. 

Salah satu tokoh yang dihadirkan, yakni Bupati Mimika pertama, Titus Potereyauw. Dia menceritakan bahwa pada tahun 1966, dirinya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Biak. 

Saat itu, Gubernur Irian Jaya, Yakob Patipi, mencari seorang pejabat untuk memimpin Mimika dan menunjuk Titus Potereyauw, selaku putra asal Suku Kamoro untuk kembali memimpin 

Dari situ, dia lalu dipanggil oleh Gubernur Irian Jaya tanggal 8 Oktober ke Jayapura dan dilantik sebagai Bupati Mimika defenitif. Ketika itu, Titus Potereyauw dilantik bersama Bupati Puncak Jaya dan Bupati Paniai oleh Mendagri di Mandala, Jayapura. 

“Setelah kita meluruskan proses sejarah ini, sehingga masyarakat semua mengetahui,” kata Titus yang dibenarkan oleh sejumlah tokoh sejarah lainnya, termasuk Sekda Mimika pertama, Athanasius Allo Rafra. (sp.ak/jwp)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker