Raja Dangdut, Rhoma Tolak Revisi UU KPK Dengan Lagu

abadikini.com, JAKARTA – Raja Dangdut, Rhoma Irama menyampaikan dukungan terhadap penolakan revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK. Penolakan terhadap revisi UU KPK itu disampaikan lewat lagu.

“Kami mendukung KPK untuk menolak revisi UU KPK, karena KPK sudah kuat dan tidak perlu direvisi lagi. Kalau sampai pemerintah dan DPR tetap melaksanakan perubahan UU, itu terlalu,” kata Rhoma di gedung KPK Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Rhoma menyerahkan album lagu Rhoma Irama tahun 1980-an yang berjudul ‘Indonesia’. Salah satu lirik lagu dalam album tersebut mengusung isu korupsi.

“Tadi memberikan lagu ‘Indonesia’ ini, liriknya di antaranya, eh mau denger tidak lagunya? Sudah tahu belum? Selama korupsi, semakin menjadi-jadi. Jangan diharapkan, adanya pemerataan. Hapuskan korupsi, di segala birokrasi. Agar terlaksana, kemakmuran yang merata,” ujar Rhoma.

Sehingga tidak lagi terjadi. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin,” ujar Rhoma dengan bernyanyi yang diikuti oleh penggemarnya di depan gedung KPK.

Tidak ketinggalan, Rhoma juga memberikan pelakat penghargaan platinum yang menunjukkan album tersebut laris di pasaran kepada Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Dedie A Rachim.

“Kira-kira, ini sebagai simbol dukungan, Partai Idaman kepada KPK, terus meningkatkan profesionalismenya, di dalam menegakan pemberantasan korupsi ini,” kata Rhoma. (andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker