Agus : Kami Memang Meminta Penyidik Independen, Tapi Draftnya Tidak Begitu

abadikini,com, JAAKRTA – Salah satu poin dalam revisi UU KPK adalah pengangkatan penyelidik dan penyidik independen. Ketua KPK Agus Rahardjo sendiri mengatakan, KPK memang meminta hal itu.

Agus mengatakan, draft yang saat ini berada di DPR, justru malah melemahkan posisi KPK. Memang benar KPK akan diberikan penyelidik dan penyidik independen, namun harus dari instansi tertentu. KPK tidak diberi kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidik di luar instansi yang dikehendaki DPR.

“Memang kita yang minta penyidik independen. Tapikan draftnya tidak begitu. Penyidiknya harus dari sini,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).

“Poin-poin ini berbeda dengan draft yang sekarang beredar. Dewan kehormatan, dulu hanya untuk mengawasi etika. Sekarang tidak begitu,” ujat Agus.

Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan ada 4 poin revisi UU KPK yang telah ditetapkan pemerintah, yakni masalah kewenangan SP3 untuk KPK, pembentukan Dewan Pengawas KPK, pengangkatan penyidik dan penyelidik independen, serta SOP penyadapan. Pemerintah akan menolak apabila nanti draft revisi UU KPK itu telah diterima Presiden Jokowi dan bergeser dari 4 poin itu serta terindikasi untuk melemahkan KPK. (udin.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker