Langgar Prosedur, KPK Bawa Brimob Acak-Acak DPR

abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan ruang kerja Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia.

Penyidik KPK yang berjumlah 10 orang ini meminta pengawalan petugas kepolisian dari kesatuan Brimob yang berjumlah enam orang untuk melakukan pengeledahan itu.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota Komisi III DPR Nasir Jamil pun kesal, lantaran lembaga terhormat di Senayan itu diacak-acak oleh Brimob yang lengkap dengan membawa sejata laras panjang jenis AK.

Fahri dan Nasir marah besar, karena kewenangannya merasa dilangkahi. Padahal DPR sudah memiliki aparatnya sendiri untuk melakukan pengamanan, yakni petugas pengamanan dalam (Pamdal) dan KPK pun bisa mengunakan itu.

Karenanya, terjadi perdebatan yang cukup sengit antara penyidik KPK Christian dengan Fahri Hamzah dan Nasir Jamil. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK yang dipimpin oleh Christian menurut catatan Fahri Hamzah terdapat kesalahan mendasar. Kesalahan-kesalah tersebut adalah sebagai berikut:

Surat tugas penggeledahan menuliskan “atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V DPR dan kawan-kawan”. Dalam surat tugas tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti, yakni anggota Komisi V DPR,  Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia.

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Widiana Adia. Begitu juga dengan nama anggota DPR RI dari Golkar Budi Supriyanto.

“Nama anggota DPR dari Golkar tersebut tidak ada dalam surat tugas,” kata Fahri dalam keterangannya, Sabtu (16/1/2016). (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker