BNPT Ingin Revisi UU Terorisme

abadikini.com, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mengajukan revisi undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana terorisme. Banyak kelemahan dalam undang-undang yang dikeluarkan sekira 13 tahun lalu itu. Draft revisi akademik UU tersebut tengah disiapkan.
“Kami memang sudah menyiapkan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003,” kata Kepala BNPT, Saud Usman Nasution di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2016).
Saud berharap, revisi itu bisa mengatasi masalah penanggulangan teroris. Seperti soal pencegahan, penindakan dan rehabilitasi. Terutama, pemidanaan langsung bagi pihak yang diduga terkait kelompok ekstrem itu. (udin,ak)