Polresta Bekasi Ungkap Peredaran Narkoba Seberat 13,8 Kg

abadikini.com, BEKASI – Polresta Bekasi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,9 kilogram (kg) atau setara dengan Rp 26,4 miliar. Barang bukti narkoba ini diungkap dari empat pelaku yang berada di Kota Bekasi dan Jakarta Pusat. Hingga kini, kepolisian masih mengejar penyuplai sabu-sabu kepada keempat tersangka tersebut  yang diketahui berinisial BK alias Bong Kim.

“Barang bukti sabu-sabu seberat 13,9 kg didapat dari tersangka RD alias Bule di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat,” ungkap Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, Senin (14/12/2015).

Menurutnya, Rudi alias Bule dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bekasi Kota, pada Kamis (10/12/2015) di kos-kosan sekitar pukul 23.30 WIB. Di kediaman Rudi ditemukan sabu-sabu dengan paketan plastik besar ukuran satu kilogram.

Rudi dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) subdiser Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Kapolresta Bekasi itu  menambahkan, awal penangkapan Rudi bermula saat anggota Satuan Resnarkoba Polresta Bekasi membekuk tersangka Diki di Jembatan Caman, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi pada Kamis (10/12/2016)

Dari tangan Diki, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak dua bungkus plastik klip kecil seberat 1,24 gram.

Dari penangkapan Diki, sambung dia, kemudian melakukan interogasi dan muncul nama tersangka lain yakni Yusril alias Iin. Lalu petugas, menggerebek ke tempat kediaman Iin di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,33 gram, pada hari yang sama, Kamis (10/12) malam.

“Dari tersangka Iin dilakukan pengembangan dan interogasi, berkembang kepada tersangka Rudi alias Bule. Dan menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) di Johar Baru,” katanya Daniel.

Di tempat kediaman Rudi, ditemukan sabu-sabu seberat 13,9 kg dengan paketan plastik besar ukuran 1 kg.

Dari hasil interogasi terhadap Rudi itu, muncul nama penyuplai sabu-sabu berinisial BK alias Bong Kim dan kurir sabu-sabu bernama Edo Riandi alias Balok.

Kepolisian berhasil menangkap Balok di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat dengan barang bukti 0,5 gram sabu-sabu pada keesokan hari, Jumaat (11/12/2015) pukul 10.35 WIB dengan barang bukti satu bungkus satu plastik klip kecil.

“Hingga saat ini, kami masih mengejar pelaku lain berinisial BK. Kami sudah berkoordinasi dengan Dirnarkoba Polda Metro untuk menangkap pelaku lainnya,” katanya. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker