Fokus Rehabilitasi, Pengguna Narkoba TIdak Ditahan

abadikini.com, JAKARTA – Soal Telegram Rahasia Kapolri no 865/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang tidak ditahannya para pengguna narkoba yang tertangkap tangan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah menyerahkan sepenuhnya  ke Kabareskrim Komjen Pol. Anang Iskandar.

“Soal TR tanya Kabareskrim sana. ‎Kabareskrim punya kewenangan untuk melaksanakan teknis itu, yang penting tidak melanggar hukum,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (20/11/2015).

Sebelumnya, Anang mengatakan dalam TR itu pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika

Seperti diketahui melalui peraturan tersebut pengguna nantinya akan direhabilitasi alias tidak ditahan. ‎Namun untuk pemberkasan kasus penyalahgunaan narkoba untuk pengguna tetap dilakukan penyidik hingga ke persidangan.

TR tersebut menekankan proses assement akan dilakukan bila barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Langkah yang harus dilakukan TAT ialah menempatkan di lembaga rehabilitasi sampai penyidikan dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

“Tidak lagi penahanan pengguna narkoba dengan indikator jumlah tertentu sedikit, misalnya di bawah 1 gram. Indikasi kemudian di assesment, kalau benar pengguna maka direhabilitasi,” kata Anang.

Meski tidak ditahan, Anang memastikan pemberkasan kasus penyalahguna narkoba untuk pemakai tetap dilakukan penyidik hingga masuk ke meja hijau. (udin.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128