Ahok Bakal Dapat Remisi Natal?

Belum ada keterangan resmi dan kejelasan menyangkut remisi bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

abadikini.com, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemungkinan akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal pada 25 Desember 2017 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, hingga kini, Kemenkumham belum mengumumkan secara resmi nama-nama narapidana kristiani yang akan mendapatkan remisi natal.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto mengatakan, Surat Keputusan pemberian remisi Hari Raya Natal 25 Desember 2017 belum ditandatangani pihaknya.

“SK dikeluarkan pada tanggal 25 Desember pada saat Natal,” kata Adek kepada CNN Indonesia.com, Senin (18/12/2017).

Ahok merupakan terpidana kasus tindak pidana penodaan agama yang divonis dua tahun penjara. Ia mulai ditahan sejak 9 Mei lalu atau sudah enam bulan lebih ditahan.

Adek mengatakan, Ahok bisa mendapatkan remisi selama memenuhi syarat.

“Iya, iya (akan dapat remisi), asalkan beliau berkelakuan baik. Selama ini kan beliau berkelakuan baik dan selektif administratif,” kata Adek.

Adek mengatakan, Ahok harus memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam aturan itu, terpidana yang mendapat remisi harus berkelakuan baik selama ditahan dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

“Pak Ahok syaratnya minimal berkelakuan‎ baik, kedua telah menjalani masa tahanan enam bulan, nah itu salah satunya. Terus beragama Nasrani (untuk) remisi Natal. Itu syaratnya,” ujarnya.

Menurut Adek, Ahok sebagai narapidana beragama kristen mempunyai hak untuk mendapatkan remisi tersebut. Terlebih, mantan Bupati Belitung Timur itu telah memenuhi syarat sebagaimana yang ada di dalam PP Nomor 12 Tahun 1999.

“Semua warga binaan punya hak gitu, bagi yang beragama nasrani punya hak untuk dapat remisi natal yang telah memenuhi syarat,” ujarnya. (gubr.ak/cnn)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker