Pendidikan Antikorupsi, Anak Harus Bisa Bedakan Barang Publik dan Pribadi

Abadikini.com, MALANG – Kota Malang menggelar sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi. Sosialisasi diikuti 500 orang dari Komite Sekolah dan Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Malang. Acara ini juga dihadiri Wali Kota Malang, Sutiaji.

“Harus ada benteng yang kuat antara hak privat dengan hak publik,” tegas Sutiaji, Walikota Malang di Gedung Pertamina SMKN 2 Kota Malang, seperti dilansir Abadikini dari Merdeka, Selasa (24/9).
Peraturan tersebut mengatur keharusan untuk mengenalkan pendidikan antikorupsi sedini mungkin. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan peraturan tersebut.
Sutiaji juga menggagas adanya orientasi wali murid siswa. Karena proses pendampingan orangtua harus sejalan dengan metode pembelajaran di sekolah, khususnya pembangunan karakter. Contoh sederhana dengan menanamkan kebiasaan mencium tangan, sehingga orang tua dan guru juga harus ikut mendukung kebiasaan tersebut.
“Perkara-perkara kecil akan menjadi besar ketika itu menjadi pembiasaan,” ujarnya.
Korupsi ditegaskan, tidak akan pernah selesai kalau pemahaman berbuat baik karena takut dilihat orang lain. Perbuatan itu tidak dilakukan harusnya didasari rasa takut berbuat jahat karena kasihan pada diri sendiri.
“Kondisi yang ideal adalah berbuat baik karena sayang diri sendiri dan tidak berbuat jahat karena sayang akan diri sendiri pula,” katanya.
Sekolah dan Komite diharapkan memiliki peran besar dalam penanaman perilaku antikorupsi di lingkungan pendidikan. Jiwa antikorupsi harus ditanamkan kepada anak-anak sejak usia dini.
Secara sederhana, seorang anak harus dapat membedakan antara barang publik dan pribadi sehingga dapat menangkap makna dan arti perilaku korupsi. Pemahaman itu akan menjadi benteng bagi anak-anak dalam penjalanan hidupnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah menyampaikan, Perwal tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden yang kemudian ditindaklanjuti Gubernur dan Walikota atau Bupati.
“Kami selaku pelaksana implementasi di lapangan, melaksanakan untuk membuat peraturan-peraturan agar Bapak/Ibu yang ada di lembaga pendidikan khususnya bisa mempedomani yang akhirnya nanti akan bisa melaksanakan sesuai dengan peraturan,” jelasnya.
Tujuan dari pendidikan antikorupsi adalah untuk menanamkan nilai dan sikap hidup antikorupsi kepada keluarga besar dunia pendidikan mulai dari pendidik, peserta didik, komite sekolah maupun masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker