KPK Dapat Informasi DPO Mantan Sekretaris MA Rutin Tukar Dolar

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri keterlibatan Nurhadi (NH) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) soal penggunaan uang suap perkara di MA tahun 2011-2016.

Sampai saat ini KPK masih menetapkan Nurhadi ditambah Rezky Herbiyono (RH) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Ketiganya juga telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

“Saat ini, di samping terus berupaya melakukan pencarian para DPO, penyidik KPK juga sedang menyelesaikan berkas perkara dan saat ini penyidik fokus pada pengumpulan bukti-bukti perihal penggunaan uang yang diduga diterima tersangka NH dan RH yang berasal dari HS selaku tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi,” ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri seperti dikutip Abadikini.com dari Antara, Sabtu (9/5/2020).

KPK mengatakan, terkait informasi dari laporan masyarakat mengenai para DPO itu merupakan sebuah sumber petunjuk untuk menelusuri dan menindaklanjuti.

Berdasarkan informasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang diterima KPK, bahwa tersangka Nurhadi beberapa kali rutin menukarkan dolar di beberapa money changer di Jakarta.

“Segala informasi dari masyarakat perihal keberadaan para DPO tak terkecuali yang disampaikan oleh MAKI tersebut, KPK memastikan tentu akan menindaklanjuti dan menelusuri lebih jauh setiap petunjuki-petunjuk yang ada,” kata Ali.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan ada dua money changer di Jakarta yang biasa digunakan oleh Nurhadi untuk menukarkan uang dolar miliknya, yaitu di daerah Cikini, Jakarta Pusat dan Mampang, Jakarta Selatan.

Namun dalam rilisnya itu, Boyamin tidak menjelaskan lebih lanjut dolar apa yang ditukarkan oleh Nurhadi itu.

“Inisial money changer adalah V (di Cikini) dan M (di Mampang). Biasanya tiap minggu menukarkan uang dua kali sekitar Rp1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari dan akhir pekan lebih banyak sekitar Rp1,5 miliar untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal,” tuturnya.

Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker