Mulai Besok 24 April 2020, Pemerintah Tutup Sementara Penerbangan Dalam dan Luar Negeri

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan resmi menutup sementara penerbangan penumpang ke dalam dan luar negeri mulai Jumat, 24 April 2020, menyusul pemberlakuan aturan pelarangan mudik, aturan itu berlaku untuk semua jenis pesawat, baik angkutan niaga berjadwal maupun angkutan charter.
Kemudian, operasional angkutan kargo dan pesawat konfigurasi penumpang yang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin. Pesawat ini biasanya dipakai untuk membawa kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan. Terakhir, operasional lainnya dengan seizin menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, Novie mengatakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan melakukan refund tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang. Refund bisa dilakukan bagi penumpang dengan memberikan uang tunai tanpa dikenakan biaya.
“Atau dengan memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh,” katanya. Voucher ini pun mesti memiliki masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.