IDI Dukung Pihak-pihak yang Desak Presiden Jokowi Buka Data Pasien Positif Virus Corona

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah harus membuka rahasia data kedokteran terkait pasien positif lantaran corona atau Covid-19 saat ini sudah menjadi pandemik global.
Demikian disampaikan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih.
Menurutnya, hal itu sama sekali tidak bertentangan atau melanggar hukum maupun perundangan.
”Kami sudah pertimbangkan demi kepentingan masyarakat. Dan, statusnya sudah pandemik (global). Maka, boleh dibuka,” kata Faqih di kantornya kemarin.
Dengan dibukanya rahasia kedokteran, katanya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lebih efektif dalam melakukan contact tracking.
”Siapa nama pasien, di mana tempat tinggalnya, itu sangat penting untuk melakukan contact tracking,” terang pria asal Madura itu.
Sementara, anggota Dewan Pakar PB IDI M. Nasser menuturkan, kerahasiaan medis telah diatur dalam undang-undang (UU) lex specialis.
Rahasia medis seseorang dapat dibuka ketika berhadapan dengan kepentingan kesehatan publik.
Dasarnya adalah Pasal 48 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 57 UU 36/2009 tentang Kesehatan.
Lalu Pasal 38 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 73 UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.
”Dengan demikian, tidak ada alasan melanggar Pasal 322 KUHP ayat 1 sehingga yang sengaja membocorkan rahasia medis dihukum penjara paling lama sembilan bulan,” jelasnya.
Nasser mengatakan, rahasia medis adalah rangkaian informasi yang meliputi keluhan penyakit, hasil pemeriksaan, pengobatan, perkiraan, dan risiko kesehatan pasien.
Kemudian, ditambah identitas pasien jika penyakit yang diderita menimbulkan risiko dis-kriminasi.
Menurut dia, penyakit akibat terinfeksi Covid-19 tidak seperti AIDS, kusta, dan penyakit seksual atau menular lain yang sukar diobati.
”Banyak yang keliru memandang infeksi Covid-19 seperti penyakit-penyakit tersebut. Tidak seperti itu,” tegas Nasser.
Virus korona menular melalui droplet infection. Artinya, mereka yang tertular hanya apes.
Ketika virus melintas dan masuk ke tubuh saat daya tahan tidak optimal, akan muncul penyakitnya. Jadi, tidak menimbulkan rasa malu dan diskriminasi.
Nasser menegaskan, menyembunyikan identitas pasien yang terinfeksi Covid-19 hanya akan menambah rasa takut dan cemas di masyarakat.