KPU Persilakan Calon Independen Ikut Pilkada 2020

Abadikini.com, JAKARTA –  Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempersilakan individu yang berminat maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 melalui jalur nonpartai atau independen.

“Harapan kami ada yang mencalonkan diri melalui jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2020,” kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Kamis (17/10) dikutip Antara.

Menurut dia, nama calon bupati dan calon wakil bupati yang dapat ikut bertarung pada Pilkada 2020 nanti tidak mesti diusung parpol, atau koalisi parpol.

Mengacu Undang-Undang (UU) No.10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota maka calon independen memiliki kesempatan untuk maju.

“Bisa saja, nama dari perseorangan atau independen masuk asalkan dilengkapi dengan syarat,” katanya.

Ia mengatakan syarat calon independen harus mendapat dukungan 7,5 persen dari pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

“Kalau dikalkulasi, artinya mereka perlu dukungan sebanyak 58.069 dukungan dari 774.609 pemilih,” katanya.

Trapsi mengatakan, bukti dukungan menggunakan lembar tanda tangan dukungan serta fotokopi KTP pendukung.

“Syarat tersebut wajib disertakan saat calon independen mendaftarkan diri sebagai calon kontestan,” katanya.

Ia mengatakan, ada tiga target KPU Sleman di pelaksanaan pilkada yang rencananya digelar 23 September 2020.

“Pertama melakukan efisiensi pengadaan logistik, kedua partisipasi pemilih, ketiga meminimalkan sengketa,” katanya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker