Lecehkan 4 Napi Wanita, Sipir Berjuluk ‘Kelamin Kuda’ Dibui 25 Tahun

Abadikini.com – Seorang sipir atau penjaga penjara Brooklyn, Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap empat narapidana (napi) wanita. Terdakwa dijuluki para napi sebagai “sipir berkelamin kuda” lantaran para korban bersaksi di pengadilan soal ukuran organ vital terdakwa yang tidak biasa.

Hakim menjatuhkan hukuman pada hari Rabu dengan menangis. Hakim berterima kasih kepada salah satu korban karena berani berbicara di pengadilan.

“Terima kasih banyak karena maju dan berbicara (tentang) kebenaran Anda,” kata Hakim Kiyo Matsumoto mengatakan seorang korban yang mengidentifikasi diri sebagai “Jane Doe 3”.

Hakim memerintahkan mantan sipir Letnan Eugenio Perez dimasukkan ke penjara. “Anda didengar oleh hakim,” lanjut Matsumoto kepada korban.

“Yang saya lakukan adalah mengatakan yang sebenarnya,” jawab korban sembari menangis, seperti dikutip New York Post,Kamis (1/8/2019).

Menurut hakim, Perez terbukti bersalah menyalahgunakan para narapidana selama ia aktif bertugas. Empat wanita secara terpisah bersaksi bahwa mereka dipaksa untuk melakukan seks oral pada Perez pada 2016 ketika mereka ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn yang terkenal kejam.

Kejahatan pria berusia 49 tahun itu terungkap setelah para napi wanita memberikan pernyataan yang menguatkan tentang organ kemaluan Perez yang terlalu besar dan bau. Agen federal yang memperoleh surat perintah memaksanya untuk mencopot celana Perez untuk diperiksa.

Salah satu korban mengaku menderita akibat perlakuan Perez. Menurutnya, akibat tindakan mantan sipir itu ia ingin muntah.

Hakim juga terpaksa melihat foto-foto organ kemaluan terdakwa sebelum akhirnya menyatakan bersalah atas 23 tuduhan, termasuk pelecehan seksual yang diperparah di bangsal.

Perez menangis pada hari Rabu ketika dia memohon keringanan hukuman kepada hakim pengadilan. “Saya minta ampun, bukan hanya untuk saya tapi untuk keluarga saya,” kata Perez sambil menangis.

Hakim Matsumoto menolak untuk menghukum mantan perwira itu dengan hukuman maksimal. Hakim mengaku sangat terganggu dengan kelakuannya.

“Wanita-wanita ini rentan dan mereka diberitahu oleh Perez lebih dari satu kali, jangan laporkan ini, dan jika Anda melakukannya, tidak ada yang akan percaya Anda,” kata hakim mengutip peringatan Perez sebelum menghukumnya 25 tahun penjara.

Sebagai bagian dari hukuman, mantan sipir itu juga harus mendaftar sebagai pelanggar seks. Perez berencana untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Sumber Berita
Sindonews

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker