Polisi Tegaskan Melarang Kegiatan Aksi di Depan Gedung MK

Abadikini.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan kegiatan Halal Bihalal Akbar 212 yang rencananya digelar di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sebuah poster yang beredar di pesan singkat WhatsApp, dituliskan bahwa kegiatan halal bihalal tersebut merupakan rangkaian kegiatan berzikir, berdoa, serta bersalawat yang digelar mulai 24-28 Juni 2019.

“Belum ada (surat pemberitahuan kegiatan Halal Bihalal Akbar 212),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti dilansir Abadikini dari laman Kompas, Senin (24/6/2019).

Argo menjelaskan, pihaknya melarang kegiatan penyampaian pendapat di depangedung MK hingga pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) pekan depan.

“Bahwa aksi di jalan protokol di depan gedung MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain,” jelas Argo.

Larangan tersebut diterapkan dengan tujuan menghindari aksi kerusuhan seperti kerusuhan 21-22 Mei lalu di depan gedung Bawaslu RI.

Menurut Argo, kerusuhan tersebut berawal dari aksi penyampaian pendapat yang berlangsung damai.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengawal sidang MK sekaligus menggelar aksi damai atau halal bihalal di rumah masing-masing.

“Silahkan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing,” ungkap Argo.

“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” sambungnya.

Seperti diketahui, MK mulai menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019).

Proses persidangan telah digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
kompas

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker