Ahli 01 soal Intel Tak Netral: Tim 02 Harus Hadirkan SBY di MK, Bukan Berita

Abadikini.com, JAKARTA – Ahli dari tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Edward Omar Sharif Hiariej, membedah fundamentum petendi (posita) atau gambaran adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari tuntutan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Prof Eddy menyinggung pernyataan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal ketidaknetralan intelijen yang dikutip tim 02.

“Perihal penggunaan alat bukti petunjuk sebagaimana yang diutarakan dalamfundamentum petendi terkait ketidaknetralan aparat intelijen, perlu diketahui bahwa dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia, istilah alat bukti petunjuk pertama kali dikenal dalam KUHAP,” kata Prof Eddy dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Eddy melanjutkan, secara mutatis mutandis atau perubahan yang penting telah dilakukan, alat bukti petunjuk diadopsi Pasal 36 jo Pasal 37 UU MK. Inti kedua pasal tersebut, kata Eddy, menyatakan petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi surat atau barang bukti berdasarkan penilaian MK dengan memerhatikan persesuaian alat bukti dengan yang lain.

“Artinya, alat bukti petunjuk ini adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan kepunyaan pemohon bukan pula termohon atau pihak terkait. Dengan demikian, alat barang bukti yang dijadikan dalil kuasa hukum pemohon tidaklah relevan,” sebutnya.

Sebelumnya, Eddy menjelaskan beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan tergugat. Eddy mengutip beberapa asas terkait beban pembuktian, di antaranya ‘beban pembuktian dilimpahkan kepada penggugat’, ‘asas pembuktian bersifat wajib bagi yang mengiyakan bukan yang menyangkal’, dan ‘jika tergugat tidak mengakui gugatan maka penggugat harus membuktikan’.

Karena itu, dia menyatakan, jika pernyataan SBY yang dikutip tim Prabowo hendak dijadikan alat bukti petunjuk oleh majelis, kubu 02 harus bisa menghadirkan SBY dalam persidangan sebagai saksi. Dari situ, barulah majelis hakim–menurutnya–bisa memperoleh petunjuk.

In casu a quo, jika keterangan Presiden RI ke-6 SBY akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh majelis, bukan berita tentang ketidaknetralan oknum BIN, Polri, dan TNI, yang disampaikan oleh Presiden SBY, namun dalam rangka mencari kebenaran materiil yang selalu didengung-dengungkan oleh kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 SBY di MK ini sebagai saksi. Siapa oknum BIN, Polri, dan TNI yang dimaksud dan apa bentuk ketidaknetralannya serta apa kaitannya dengan perselisihan hasil pilpres. Dari keterangan presiden SBY itulah dalam sidang Yang Mulia ini barulah hakim memperoleh petunjuk,” ucap Eddy.

Perihal pernyataan SBY soal intelijen tidak netral yang dikutip tim 02 sudah diluruskan oleh Partai Demokrat. Demokrat menyebut pernyataan sang ketum sama sekali tidak menyinggung pelaksanaan Pilpres 2019.

“Pernyataan Pak SBY yang dimasukkan dalam gugatan BPN itu dulu disampaikan terkait pilkada ya, jadi bukan terkait pilpres,” kata Ketua DPP PD Jansen Sitindaon kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
detik

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker