Soal Kecurangan Pilpres, Tim Prabowo cuma Malu Kalah

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstrukur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga. Salah satu alasan penolakan adalah karena pelapor hanya membawa print out berita online.

Menanggapi hal tersebut, aktivis relawan Duta Jokowi Erwin Papilaya (EP) angkat bicara, “Jadi sudah terbukti BPN Prabowo-Sandi ngomong pilpres curang cuma bentuk rasa malu kalah, makanya BPN tak berani bawa perkara ini ke MK tutur pria yang akrab disapa EP kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).

EP menilai masyarakat lama-lama sudah semakin cerdas melihat ocehan dari BPN yang mengatakan pilpres penuh dengan kecurangan, “mana yang katanya dari BPN punya bukti kecurangan, eh rupanya cuma link berita dari media online” tuturnya.

“Selama ini kita melihat beberapa opini yang dibangun oleh BPN mulai dari kecurangan, isu people power, cara-cara seperti ini merupakan bentuk tak mau legowo, tak mau mengakui kekalahan” tambahnya.

Sebelumnya Bawaslu mengatakan laporan dilayangkan Tim Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis.

Hal ini dikaranekan tidak adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan pelanggaran administratif yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.

“Sehingga laporan pelapor kami nyatakan belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis,” jelas Ratna komisioner Bawaslu.

Editor
Rafael N

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker