Pengacara Eggi: BPN Kalau Tidak Bisa Bantu Jangan Buat Kami Susah!

Abadikini.com, JAKARTA – Pengacara tersangka kasus makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni meminta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak perlu ikut campur dalam kasus yang menimpa kliennya.

Pitra menyebut, jika tim BPN tidak bisa membantu Eggi Sudjana dalam menghadapi kasusnya, mereka tidak perlu membuat kliennya kesusahan.

“Saya minta kepada tim BPN, kalau seumpamanya tidak bisa membantu tolong jangan buat kita susah, itu saja,” kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Saat ditanya lebih detail terkait penyataannya tersebut, Pitra memilih bungkam sehingga tidak bisa dijelaskan apa yang maksud penyataannya. Dia hanya menilai kliennya sudah menjadi korban dari dinamika politik Indonesia. Dia meminta semua pihak yang menyerukan people power juga diproses hukum.

“Bang Eggi Sudjana di sini, saya nyatakan sebagai korban politik. Karena saya menduga, ini sudah masuk ke dalam ranah politik,” ucapnya

Mengutip dari Suara, Pitra berharap seluruh orang yang menyerukan people power juga diusut seperti Eggi.

“Kalau berbicara people power, kita harus lihat asal muasal daripada people powertersebut. People power bukan Bang Eggi sebagai pencetus people power, akan tetapi ada berbagai pihak dan masih banyak lagi yang menyatakan people power tapi sampai saat ini tidak ada tindakan,” tegas Pitra.

Saat ini, Eggi Sudjana sudah ditangkap Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) 06.00 WIB dengan surat Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019 Ditreskrimum.

Penyidik punya waktu 1×24 untuk menaikkan status Eggi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dilakukan setelah Eggi memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/2019) 16.30 WIB. Pemeriksaan berjalan sekitar 13 jam hingga Selasa (14/5/2019) 06.00 WIB.

Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi – Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker