Inilah Penyebab Hukuman 5 Tahun Penjara, Rupanya Roro Fitria masih Sering Sakau??

Abadikini.com, JAKARTA – Roro Fitria tengah dilanda kesedihan yang mendalam. Ia merasa diperlakukan dengan tidak adil. JPU menjatuhkan hukuman yang berat baginya.

Hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar 1 miliar Rupiah, dan disebut sebagai seorang pengedar dijatuhkan padanya pada persidangan yang berlangsung kemarin (4/10/2018). Tak lama usai mendengar keputusan itu Roro Fitria terlihat sedih.

“Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Denda sebesar satu miliar jika tidak dilakukan bayar diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan penjara,” tukas Maidarlis selaku JPU.

Roro menangis sambil berjalan ke arah ibunya yang datang di persidangan. Tiba-tiba saja ia jatuh pingsan. Melihat anaknya jatuh pingsan, ibu Roro Fitria pun ikut menangis.

Sebelumnya, Roro memang telah dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Sidang pun akan kembali diadakan pada 10 Oktober 2018 mendatang dengan agenda pledoi. (selly.ak/kl)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker