Yusril : Negara Hanya Menguasai Tanah Tapi Tidak Memiliki Tanah

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan dan pencerahan hukum mengenai “Tanah Milik Negara” yang selalu menjadi alasan penyalenggara Negara untuk melakukan penggusuran.

Yusril mengatakan Sebenarnya tidak ada tanah ‘milik’ Negara akan tetapi Negara ‘Menguasai ‘ tanah. Penyelenggara negara saat ini dianggap salah menafasirkan pengertian ‘tanah negara’ dan ‘milik negara’, akibat kesalahan itu para penyelenggara Negara selalu melakukan kesewenang-wenangan terhadap rakyat.

Pasal 33 ayat 3 berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

“Sesuai ps 33 UUD negara sebenarnya tdk “memiliki” tanah. Negara “menguasai” tanah dlm arti mengatur penggunaannya, tapi bukan memilikinya” tulis Yusril di akun twitternya @Yusrilihza_Mhd , Minggu (21/2/2016).

Lanjut Yusril, kata – kata “Tanah Milik Negara” berbahaya secara politik, hingga sekarang dalam peraturan nasional, baik UUD, UUPA dan berbagai aturan lain, tidak pernah menyebut bahwa negara menjadi badan hukum privat, sehingga boleh memiliki hak atas tanah. Negara hanya menguasai tanah tapi tidak pernah memiliki tanah.

“Atas dasar itulah maka negara memberikan hak atas tanah kepada warganegara atau badan hukum yg memohon dan berhak untuk itu”

“Kalau salah satu organ negara atau organ pemerintah ingin memegang hak atas tanah, maka organ itu juga harus memohonnya kpd Negara”,

“Kalau HGB atas sebidang tanah habis masa berlakunya, tanah itu kembali “dikuasai” oleh negara utk diatur ulang penggunaannya”

“Tanah eks HGB tadi bukan menjadi “milik negara” tapi negara dapat menyerahkan lagi kpd pemohon baru yg ingin mendapat hak atas tanah tsb”, papar Yusril yang juga ahli Hukum Tata Negara ini.

Urusan negara adalah urusan publik untuk mendukung bekerjanya berbagai komponen yang membentuknya, termasuk rakyat. Jika negara beralih menjadi privat, maka makna negara sebagai wadah kelembagaan yang mengurusi urusan publik pun segera bubar.

“Karena itu filosofi dan aturan dasar mengenai tanah ini wajib dipahami para penyelenggara negara agar tdk terjadi kesewenang2an”, “Demikian twt saya” pungkas yusril mengakhiri kultwitnya. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker