Rasio Pajak RI Jauh Tertinggal, Ekonom Mandiri Minta Pemerintah Tancap Gas
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah didesak mempercepat reformasi perpajakan untuk mendorong rasio pajak Indonesia menembus 15 persen dari PDB. Peringatan itu disampaikan Ekonom Bank Mandiri, Dian Ayu Yustina, saat memaparkan Economic Outlook 4Q2025 yang digelar daring, Rabu (3/12/2025).
Dian menilai celah fiskal Indonesia masih melebar karena rasio pajak yang selama bertahun-tahun tertahan di kisaran 8–10 persen, sementara belanja negara konsisten berada di level 15 persen dari PDB. Situasi itu kian tertekan oleh beban bunga utang yang tumbuh lebih cepat dibanding pendapatan pajak.
“Pertumbuhan pembayaran bunga melampaui pertumbuhan penerimaan pajak. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena memperbesar ketidakseimbangan fiskal,” ujarnya. Ia menegaskan perlunya strategi agresif untuk menutup gap antara pendapatan dan belanja negara.
Sejumlah langkah yang menurutnya dapat memperkuat penerimaan negara antara lain perluasan basis pajak melalui penyempurnaan data wajib pajak, termasuk sektor informal dan ekonomi digital. Pengawasan kepatuhan juga harus diperketat, didukung pemanfaatan teknologi informasi untuk memperbaiki administrasi perpajakan.
Dian menambahkan, efektivitas penerimaan PPN dan PPh badan perlu terus ditingkatkan. Selain itu, pemerintah perlu mengoptimalkan kebijakan tax expenditure agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran, serta memperluas instrumen fiskal baru seperti green tax, carbon tax, hingga cukai plastik.
“Jika celah antara belanja dan pendapatan dapat ditekan, maka keberlanjutan fiskal ke depan akan jauh lebih kuat,” paparnya.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan rasio pajak tidak boleh berdiri sendiri. Akselerasi belanja pemerintah tetap menjadi faktor kunci untuk menjaga momentum pertumbuhan. “Realisasi belanja harus lebih cepat dan ekspansif. Ada potensi perbaikan ke depan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi pada 2026,” kata Dian.