Dugaan Pelanggaran Etik, Dewas KPK Periksa JPU Terkait Absennya Keterangan Bobby Nasution
Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani sidang korupsi proyek jalan di Sumatra Utara. Pemeriksaan ini terkait dengan aduan masyarakat mengenai tidak dipanggilnya Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, untuk bersaksi dalam persidangan.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut yang dilakukan pada Rabu (3/12/2025).
“Benar, siang ini kami panggil,” kata Gusrizal.
Gusrizal memastikan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan aduan masyarakat perihal dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus korupsi proyek jalan tersebut. “Kami akan memproses sesuai dengan adanya laporan di Dewas,” ujarnya.
Laporan Mahasiswa Terhadap Kasatgas KPK
Diketahui, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) sebelumnya melaporkan Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas. Laporan tersebut terkait dugaan menghambat penyidikan kasus korupsi proyek jalan dengan tidak memanggil Bobby Nasution.
KAMI berharap Dewas dapat melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terkait dugaan penghambatan penyidikan tersebut.
Kasus korupsi ini awalnya menyeret nama anak buah Gubernur Sumatra Utara, Topan Ginting, yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Sumut. Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama enam pihak lain, namun hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah: Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Akhirudin Efendi Siregar, dan Rayhan Dulasmi Pilang. Kasus ini berkaitan dengan enam proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara yang bernilai total Rp231,8 miliar.



