Kasus Nikah Siri Inara Rusli Memanas: Hotman Paris Tegaskan Bukti Intim Jadi Kunci Perzinahan
Abadikini.com, JAKARTA – Laporan dugaan perzinaan antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli kini memasuki babak baru. Wardatina Mawa, istri sah Fahmi, resmi melaporkan Inara ke Polda Metro Jaya. Kasus ini langsung menarik perhatian publik setelah pengacara Hotman Paris membeberkan aspek hukum yang bisa menjerat para pihak.
Hotman menjelaskan bahwa pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara, sehingga tidak dapat dijadikan dalih untuk membenarkan hubungan seorang pria yang masih terikat pernikahan resmi.
“Pernikahan siri bukan pernikahan sah menurut hukum negara. Karena itu, istri sah berhak melaporkan dugaan perzinahan jika memiliki bukti kuat,” kata Hotman dalam pernyataannya di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (28/11/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa adanya pernikahan siri tidak otomatis membuktikan adanya perzinaan. Untuk menjerat pasal perzinaan, hukum Indonesia membutuhkan pembuktian yang sangat spesifik dan tidak bisa hanya bersandar pada asumsi.
“Bukti paling kuat tentu hubungan intim. Itu ada pasalnya dan itu yang sulit dibuktikan,” jelas Hotman.
Menurutnya, logika publik yang menganggap pasangan menikah siri pasti sudah berhubungan intim tidak bisa langsung disamakan dengan standar hukum.
“Secara logika mungkin iya. Tetapi hukum tetap meminta bukti konkrit. Bisa saja mereka mengaku menikah siri tapi sepakat tidak melakukan hubungan apa pun,” ujarnya.
Selain soal perzinaan, Hotman turut menyoroti potensi tindak pidana lain jika seorang suami menikah lagi tanpa izin istri pertama. Tindakan itu, katanya, bisa masuk ranah pidana karena biasanya melibatkan manipulasi data atau status perkawinan.
“Banyak suami yang dalam pernikahan kedua mengaku masih single atau sudah mendapat izin. Itu jelas pelanggaran,” ungkap Hotman.
Pengakuan suami bahwa ia telah menikah siri memang dapat menjadi petunjuk, namun tetap belum cukup sebagai bukti perzinaan tanpa unsur hubungan intim.
“Kalau tidak ada hubungan intim berarti tidak ada perzinaan,” tegasnya.
Hotman juga mengingatkan bahwa seorang istri sah tetap berstatus istri selama belum ada putusan pengadilan.
“Talak tidak otomatis membuat seseorang bercerai. Perceraian yang sah harus diputuskan pengadilan,” tutupnya.



