Mahasiswa Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam Rp36,7 Miliar
Abadikini.com, JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi (AMMK) secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Proyek yang menelan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 sebesar Rp36,7 Miliar ini dilaporkan terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan, meskipun anggarannya telah dicairkan sepenuhnya.
Koordinator AMMK, Hasan, menyoroti keterlambatan penuntasan kasus ini, terutama dengan dugaan keterlibatan TK, yang kini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Aru periode 2025-2030, yang kala itu bertindak sebagai kontraktor melalui PT Purna Dharma Perdana (PDP).
“Kami berharap Kejaksaan Agung RI dapat mengedepankan supremasi hukum… Kami juga meminta Kejagung mendesak Kejati Maluku untuk segera menetapkan TK sebagai tersangka dalam kasus jalan lingkar Pulau Wokam yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp11 miliar,” tegas Hasan dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Kerugian Negara dan Kesenjangan Fisik Proyek
Proyek jalan lingkar Pulau Wokam seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer. Namun, hanya terealisasi sepanjang 15 kilometer, sementara sisanya 20 kilometer mangkrak, meskipun dana sebesar Rp36,7 Miliar telah dicairkan 100 persen.
Kerugian Negara: Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp11 Miliar.
Status Kontraktor: AMMK juga menyoroti fakta bahwa PT Purna Dharma Perdana (PDP), perusahaan yang digunakan TK, diketahui pernah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Provinsi Jawa Barat pada periode 2014-2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, telah mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, belum adanya penetapan tersangka memicu pertanyaan dari AMMK mengenai upaya penyidik dalam menemukan bukti-bukti yang diperlukan.
Hasan mengecam keras para penyidik atau jaksa yang dinilai tidak tegas mengusut tuntas perkara tersebut dan menyatakan siap menjadi rekan juang aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan korupsi sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999.



