Gus Yahya Dicopot Tengah Malam: PBNU Umumkan Kekosongan Kursi Ketum
Abadikini.com, JAKARTA – Kepemimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama memasuki babak baru. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum terhitung sejak Rabu dini hari (26/11/ 2025) pukul 00.45 WIB. Keputusan itu menghapus seluruh kewenangan, hak, dan atribut yang melekat pada posisi Ketum PBNU.
Langkah drastis ini dituangkan dalam surat edaran PBNU sebagai tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir, tertanggal 25 November 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa mulai detik diberlakukannya keputusan itu, Gus Yahya tidak lagi berwenang bertindak atas nama PBNU.
Selain memberhentikan Gus Yahya, PBNU memerintahkan digelarnya rapat pleno untuk menata ulang struktur kepengurusan. Agenda rapat mencakup pemberhentian dan penggantian fungsionaris sebagaimana diatur dalam rangkaian peraturan organisasi—mulai dari Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10/2025 hingga pedoman pergantian antarwaktu yang diterbitkan PBNU pada 2023.
Hingga terpilihnya Ketua Umum baru, kepemimpinan PBNU dipegang penuh oleh Rais Aam sebagai otoritas tertinggi organisasi. Katib Aam, Ahmad Tajul Mafakhir, mengonfirmasi keabsahan surat tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari risalah rapat resmi.
Apa yang Melatarbelakangi Pemberhentian?
Risalah rapat yang beredar mencatat bahwa keputusan itu berasal dari Rapat Harian Syuriah PBNU yang digelar pada 20 November 2025 di Hotel Aston City, Jakarta. Rapat yang dipimpin KH Miftachul Akhyar itu dihadiri 37 dari 53 anggota, memenuhi syarat forum.
Dalam forum tersebut, Syuriah meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Pertimbangannya disebut berkaitan dengan isu sensitif: dugaan kedekatan Gus Yahya dengan jaringan Zionisme internasional, yang dinilai menimbulkan kegelisahan di internal PBNU.
Risalah itu menjadi dasar keputusan pembebastugasan yang kini diambil alih PBNU secara kelembagaan.


