Fatwa MUI Tegaskan: Rekening Dormant Tetap Hak Nasabah, Bank Wajib Beri Peringatan
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa khusus terkait status rekening dormant (tidak aktif). Fatwa ini hadir atas permintaan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat dana dormant dalam jumlah fantastis.
Asrorun Niam menegaskan bahwa secara syar’i, dana di rekening dormant masih merupakan hak penuh dari nasabah pemilik rekening.
“Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya,” ujar Asrorun Niam, dikutip Selasa (25/11).
Haram Menelantarkan Dana dan Kewajiban Bagi Lembaga Syariah
MUI mengeluarkan fatwa ini setelah PPATK melaporkan adanya lebih dari Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant, dengan sekitar Rp 50 triliun di antaranya dikategorikan sebagai uang tak bertuan setelah dilakukan klarifikasi.
Berdasarkan fatwa tersebut, jika pemilik dana tak diketahui, maka statusnya berubah menjadi dana tak bertuan (al-mal al-dlai’). Dana tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup.
MUI juga memberikan ketentuan spesifik bagi lembaga keuangan syariah:
-
Wajib mengelola dana dormant dengan prinsip syariah.
-
Dana dormant harus diserahkan ke lembaga sosial Islam, seperti Baznas, untuk kepentingan kemaslahatan umat.
Fatwa MUI turut menegaskan bahwa tindakan menelantarkan dana hingga menjadi sia-sia dan mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan, hukumnya adalah haram.
Rekomendasi untuk Pemerintah dan Bank
Fatwa ini merekomendasikan:
-
Pihak bank dan lembaga keuangan wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant.
-
Pemerintah melalui otoritas berwenang (PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan) wajib melakukan penanganan dan pengamanan terhadap dana dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.



