Jasa Nikah Siri Beredar di TikTok, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Agama Dijual Murah
Abadikini.com, JAKARTA – Fenomena penawaran jasa nikah siri yang kian marak di TikTok memantik kekhawatiran serius. Bukan hanya dianggap merendahkan nilai-nilai agama, praktik ini juga dinilai membuka ruang bahaya bagi perempuan dan anak yang rentan kehilangan perlindungan hukum.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan ruang digital berubah menjadi pasar bebas untuk transaksi nikah siri berbayar. Ia meminta Kementerian Agama (Kemenag), organisasi masyarakat Islam, dan aparat penegak hukum turun tangan tanpa menunda.
“Negara tidak bisa tinggal diam melihat praktik yang merugikan masyarakat dan mereduksi nilai agama hanya demi konten viral,” ujar Selly dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (24/11/2025). Ia juga mengutip komitmen Ketua DPR Puan Maharani yang menilai fenomena tersebut sebagai persoalan serius, karena pernikahan bukan sekadar ritual pribadi, melainkan institusi sakral yang berkaitan langsung dengan hukum negara.
Menurut Selly, model “layanan kilat” nikah siri ala TikTok bukan hanya mereduksi makna pernikahan, tetapi juga berpotensi menjebak perempuan dan anak menjadi korban. Ketidaktercatan pernikahan secara resmi dapat membuat perempuan kehilangan banyak hak keperdataan, termasuk kepastian status pernikahan, nafkah, serta perlindungan hukum. Anak yang lahir dari pernikahan siri pun terancam menghadapi persoalan administrasi dan status hukum sejak hari pertama.
Untuk memberantas praktik ini, Selly mendesak Kemenag mengambil dua langkah strategis: memberikan sanksi administratif yang tegas dan berkoordinasi dengan Kominfo serta aparat penegak hukum guna menindak akun-akun yang memperjualbelikan jasa nikah siri. Terlebih apabila ditemukan indikasi eksploitasi, penipuan, atau bentuk komersialisasi agama yang melanggar hukum.



