Syuriyah PBNU Gerak, KPK Ditantang Segera Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Haji
Abadikini.com, JAKARTA – Putusan Syuriyah PBNU yang menyoroti dugaan penyimpangan tata kelola keuangan organisasi kini menyeret kembali perhatian publik pada kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Bagi Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, keputusan internal PBNU itu seharusnya menjadi dorongan kuat bagi KPK untuk segera menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka.
Dalam risalah rapat harian Syuriyah PBNU, muncul indikasi adanya pelanggaran pengelolaan keuangan oleh Yahya Cholil Staquf, kakak kandung Yaqut, selama menjabat Ketua Umum PBNU. Muslim membaca keputusan Syuriyah untuk melengserkan Staquf sebagai sinyal bahwa aroma masalah keuangan sudah lebih dulu tercium oleh para ulama.
“Bisa jadi persoalan dana itu sudah lama dipantau Syuriyah, makanya mereka mengambil langkah tegas,” ujar Muslim dilansir dari RMOL, Minggu (23/11/2025).
Ia menilai publik semakin mempertanyakan lambannya KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka, padahal penyelidikan dugaan korupsi kuota haji sudah berjalan hampir dua tahun. Menurutnya, penetapan status hukum Yaqut menjadi langkah kunci untuk menelusuri ke mana saja aliran dana haji bergerak.
“Begitu KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dan mulai memeriksanya, rantai aliran dana haji itu akan terbuka. Putusan Syuriyah NU seharusnya menjadi dorongan moral bagi KPK untuk bertindak cepat,” kata Muslim.
Ia menambahkan, kasus ini tidak hanya soal dugaan suap dan pengaturan kuota. Pemeriksaan mendalam terhadap Yaqut dinilai berpotensi mengungkap pihak-pihak lain yang disebut-sebut tersangkut dalam pusaran dana tersebut.
“Dengan memeriksa Yaqut, akan kelihatan siapa saja penerima dana haji itu. Termasuk nama Jokowi yang pernah disebut Yaqut dalam konteks dana haji,” tutup Muslim.



