Sakit Hati Putus Cinta, Pemuda di Bekasi Bobol Rumah Mantan Pacar: Gasak Uang dan Ponsel
Abadikini.com, JAKARTA – Seorang pemuda berinisial A (18) berhasil diringkus oleh aparat kepolisian setelah membobol rumah mantan pacarnya, I (18), di Kampung Garon Tengah, Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Aksi ini diduga dilatarbelakangi oleh motif sakit hati akibat hubungan asmara yang telah kandas.
Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra, menjelaskan bahwa tindak pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi pada Jumat (21/11) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pelaku mengenal baik korban saudara I, anak pelapor. Bahkan keduanya pernah menjalin hubungan pacaran,” kata AKP Alex, dikutip dari Antara, Minggu (23/11/2025).
Modus Memanjat dan Mencongkel
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pohon untuk mencapai lantai dua rumah korban. Setelah itu, A mencongkel pintu menggunakan obeng untuk masuk ke kamar korban dan mengunci pintu dari dalam.
Korban, I, sempat dibangunkan dan ditarik oleh pelaku agar tidak berteriak. Namun, korban berhasil melarikan diri ke kamar orang tuanya. Saat itu, korban melihat pelaku mengambil telepon genggam miliknya, iPhone 12, serta uang tunai sebesar Rp 900 ribu, sebelum akhirnya kabur melalui jendela lantai dua.
Motif Pribadi: Luapan Emosi Karena Kandas
Saat pemeriksaan, pelaku A mengakui perbuatannya. Pengakuannya menguatkan dugaan polisi bahwa motif utama di balik pencurian tersebut adalah sakit hati.
“Motif pribadi ini memperkuat dugaan kami bahwa aksi pencurian tersebut bukan hanya bertujuan mengambil barang, tetapi juga bentuk luapan emosi setelah hubungan keduanya berakhir,” jelas Kapolsek.
Saat ini, pelaku A telah diamankan di Mapolsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 12, uang tunai Rp900 ribu, dan satu unit obeng yang digunakan saat beraksi.
AKP Alex Chandra menambahkan bahwa pelaku beraksi bersama seorang temannya yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


