Respon Keras Gus Yahya: Desakan Mundur oleh Syuriyah PBNU Keputusan Sepihak Tanpa Klarifikasi
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), merespons keras desakan pengunduran diri dari jajaran Syuriyah PBNU, khususnya Rais Aam, KH Miftachul Akhyar. Gus Yahya menyebut keputusan tersebut merupakan langkah sepihak yang tidak melalui proses musyawarah yang wajar.
Respons ini disampaikan Gus Yahya menyusul beredarnya risalah rapat harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025 yang isinya mendesak dirinya mundur dari kursi Ketua Umum.
“Jadi saya katakan tadi, keputusannya keputusan sepihak oleh Syuriah dalam hal ini Rais Aam,” tegas Gus Yahya dalam sebuah Zoom meeting yang diunggah akun Facebook @Mohammad Yasin Al-Branangiy, dikutip Sabtu (22/11/2025).
Proses Pemberhentian Dinilai Tidak Wajar
Gus Yahya mengungkapkan bahwa forum Syuriyah tersebut sudah diarahkan sejak awal untuk membahas rencana pemberhentian dirinya, tanpa memberikan ruang baginya untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka.
“Tadi malam, mulai sore sampai malam, dilakukan pertemuan Syuriah. Di situ membicarakan kehendak untuk memberhentikan saya. Bahkan sejak awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya,” ungkapnya.
Ia menilai adanya upaya pihak-pihak terkait membuat narasi untuk menjustifikasi permintaan mundur tersebut. “Kemudian dibuat narasi-narasi untuk menjustifikasi, tanpa memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada saya,” jelas Gus Yahya.
Tiga Poin Evaluasi Syuriyah
Dokumen risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang beredar dan ditandatangani Rais Aam, KH Miftachul Akhyar, mencantumkan tiga poin evaluasi utama yang menjadi dasar desakan pengunduran diri Gus Yahya:
Pertama, Isu Zionisme: Pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN NU) dianggap melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.
Kedua, Pencemaran Nama Baik: Kehadiran narasumber terkait Zionisme di tengah isu genosida dan kecaman global terhadap Israel dinilai mencemarkan nama baik Perkumpulan, yang sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 dapat menjadi dasar pemberhentian.
Ketiga, Tata Kelola Keuangan: Adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan PBNU yang dinilai bertentangan dengan hukum syara’ dan peraturan perundang-undangan, serta membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.
Berdasarkan poin-poin tersebut, Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. Jika tidak mundur dalam tenggat tersebut, Syuriyah PBNU akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Ketua Umum.


