Mahasiswa Minta Rakyat Bisa Copot Anggota DPR, Baleg DPR Tunjukkan Sikap Dingin
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, merespons santai langkah lima mahasiswa yang menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menuntut agar rakyat diberi hak untuk memberhentikan anggota DPR, bukan hanya partai politik.
Bob menyebut judicial review sebagai bagian wajar dari demokrasi. “Silakan saja. Setiap warga negara berhak mengajukan gugatan uji materiil, itu bagus,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/11/2025). Namun ia buru-buru menegaskan, “Yang bagus itu mekanismenya, bukan isi gugatannya.”
Menurut politikus Gerindra itu, dinamika seperti ini merupakan bagian dari kritik publik yang konstruktif. Namun secara substansi, Bob menilai mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW) memang berada di wilayah partai politik, sebagaimana diatur Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
“Anggota DPR memang dipilih rakyat, tapi setelah masuk ke parlemen, relasinya diatur oleh MD3. PAW itu domain partai politik, bukan lagi domain konstituen,” terangnya.
Soal kemungkinan PAW dilakukan melalui mekanisme pemilih langsung, Bob menyerahkan sepenuhnya kepada MK. “Semua sekarang di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang ada relevansinya dengan UUD 1945, tentu MK akan mempertimbangkan,” ucapnya.
Gugatan tersebut diajukan Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Mereka meminta MK memperluas tafsir Pasal 239 ayat (2) huruf d, agar PAW tidak hanya bisa diusulkan partai politik, tetapi juga oleh konstituen di daerah pemilihan anggota DPR yang bersangkutan.



