Kasus Kuota Haji Makin Panas, KPK Amankan Rumah dan Kendaraan Mewah
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Terbaru, sejumlah aset kembali disita dari seorang pihak swasta yang dinilai menikmati aliran dana hasil korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pada 17 November 2025. Aset yang disita meliputi satu rumah di kawasan Jabodetabek lengkap beserta dokumen kepemilikan, satu unit mobil Mazda CX-3, serta dua sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang rumah, satu mobil Mazda CX-3, serta dua sepeda motor. Penyitaan ini kami lakukan karena kuat dugaan aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Budi dalam keterangan kepada jurnalis, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan, penyitaan ini bukan hanya mendukung proses penyidikan, tetapi juga langkah awal pemulihan potensi kerugian negara yang diperkirakan sangat besar.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Sepekan kemudian, KPK menyebut kerugian negara dalam perkara ini ditaksir melampaui Rp1 triliun dan langsung mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Penyidikan kemudian melebar. Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam tata kelola kuota haji yang dianggap menyimpang.
Di luar proses penegakan hukum, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah menyampaikan temuannya terkait penyelenggaraan haji 2024. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata oleh Kementerian Agama: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Dengan langkah penyitaan terbaru ini, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus kuota haji terus bergerak maju dan berpotensi menjerat lebih banyak pihak yang diduga terlibat dalam skandal besar tata kelola haji.



